Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BRTI Temukan Peredaran Maraknya SMS Hoax Saat Pilpres 2019

Reporter

image-gnews
Akun Twitter sebut Babinsa laporkan hasil Pilpres 2014 ke SBY dan Panglima TNI
Akun Twitter sebut Babinsa laporkan hasil Pilpres 2014 ke SBY dan Panglima TNI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI menemukan banyak informasi hoaks yang disebarkan menggunakan SMS palsu melalui teknologi mobile blaster atau fake BTS pada pemilu 2019. Komisioner BRTI, Agung Harsoyo mengemukakan teknologi mobile blaster atau fake SMS itu dipakai oknum masyarakat tidak bertanggung jawab tanpa izin dari operator maupun pemilik nomor yang sebenarnya kemudian pesan singkat itu dikirimkan kepada seluruh pengguna operator seluler secara acak.

Baca: Politikus Tebar Jutaan Pesan SMS ke Warga Australia

"Jadi dengan memakai alat tersebut mereka bisa menyebarkan SMS seolah-olah dari pemilik resmi nomor tersebut," tuturnya dalam keterangan resmi, Kamis, 18 April 2019.

Dia menjelaskan fake BTS tersebut juga sempat digunakan oknum masyarakat sejak Pilkada DKI Jakarta beberapa tahun lalu, namun jumlahnya masih belum banyak. Kemudian, pada 17 April 2019 kemarin, pengguna fake BTS makin banyak beroperasi dan semakin canggih.

Menurut Agung, masyarakat yang memiliki teknologi fake BTS tersebut beroperasi dengan melakukan intersepsi jaringan operator telekomunikasi yang ada di sekitar BTS dan lokasinya tidak jauh dari alat fake BTS tersebut.

"Jadi fake BTS ini memancarkan frekuensi seolah-olah itu BTS operator. Padahal sesungguhnya ini murni tanpa melalui core atau billing sistim operator. Mereka melakukan intersepsi diantara BTS dan pelanggan telepon selular," katanya.

Agung menyebutkan regulator telah mengeluarkan larangan penggunaan SMS blast melalui fake BTS dan akan menjerat pelakunya dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agung menjelaskan meskipun larangan itu sudah dibuat, namun regulator mengalami kesulitan untuk mengatasi penggunaan fake BTS itu di masyarakat karena teknologi itu sudah beredar cukup massif di Tanah Air.

"BRTI menghimbau masyarakat yang melakukan penyebaran SMS melalui fake BTS untuk berhenti. Kegiatan tersebut telah merugikan masyarakat dan bisa dijerat UU ITE," ujarnya.

Secara terpisah, Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Mohammad Ridwan Effendi mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menangkap dan memproses hukum pelaku yang menggunakan teknologi fake BTS tersebut.

Dia berpandangan teknologi fake BTS tersebut kini dijual bebas di beberapa toko offline teknologi dan dihargai hingga mencapai puluhan juta. Kominfo, menurutnya, harus melarang penjualan alat itu, sama seperti larangan untuk menjual jammer dan alat penguat sinyal.

"Karena ini sudah mengarah ke tindak pidana yang tertuang dalam UU ITE, sudah seharusnya Kominfo dan kepolisian dapat segera menindak pengguna broadcast SMS yang menggunakan fake BTS itu. Sebab para pelaku sudah menyebarkan berita yang tidak benar dan membuat masyarakat resah," tutur Ridwan.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman

3 hari lalu

Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman

Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, perbankan nasional masih menjadi tempat yang sangat aman untuk menyimpan uang.


Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

10 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

11 hari lalu

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

20 hari lalu

Contoh serangan siber melalui pesan SMS yang disebut Spam Chat-V. Doc SafeNet
Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.


AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

27 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA/Hafidz Mubarak
Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.


Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

28 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Seperti apa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 dan 2019?


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

35 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

58 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

58 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.